Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing terdiri atas Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Penyelidikan dan Penindakan, serta Kepolisian, hari Kamis (14/6) menangkap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai anggota sindikat pemalsuan uang. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi, Saiful Rahman, di Jakarta, Kamis, menjelaskan penangkapan sembilan orang WNA itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan (kos) di Kemanggisan, Jakarta Barat. "Kesembilan orang WNA itu saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian," kata Saiful. Menurut Syaiful, dua orang di antaranya tidak memiliki paspor atau dokumen keimigrasian, satu orang mengaku dari Nigeria. Dua orang lainnya tidak memiliki paspor dan dokumen keimigrasian, sedangkan satu orang lagi diduga kuat menggunakan paspor dan visa palsu. Sementara itu, enam orang memiliki paspor tapi tidak mengetahui sponsornya. Dari hasil penangkapan tersebut, tim gabungan juga menemukan uang dolar palsu dalam bentuk pecahan 100 dolar AS, dan kertas sebagai bahan baku pencetakan uang palsu. Menurut Saiful, terhadap kesembilan WNA tersebut hingga kini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007