Bengkulu, Provinsi Bengkulu (ANTARA News) - Penyidik Polda Bengkulu menyebut penumpahan batu bara sebanyak 500 ton milik perusahaan tambang PT Injatama ke laut Bengkulu Utara yang diduga mencemari laut tidak terbukti.

"Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polda Bengkulu dan menyebut tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan (KMSAKL) Bengkulu, Ali Akbar, di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan dalam surat nomor 105 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Herman, itu disebutkan bahwa kasus dugaan pencemaran lingkungan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

Padahal kata Akbar, pembuktian pencemaran air laut tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk mengungkap kejahatan lingkungan yang terjadi di perairan itu.

Apalagi sampel air laut yang diteliti dinilai tak lagi relevan sebab perbedaan waktu antara kejadian penumpahan batu bara dengan pengambilan sampel cukup jauh.

Kasus penupahan batu bara terjadi pada 26 Juli 2017, sedangkan pengambilan sampel air untuk diuji ke laboratorium dilakukan pada 24 Agustus 2017.

"Ada rentang waktu hampir satu bulan antara penumpahan batu bara dengan pengambilan sampel batu bara jadi hasilnya sudah bisa ditebak tidak akan tercemar karena batu bara sudah dibawa arus laut yang ganas," kata dia.

Sebelumnya dalam surat itu, penyidik menyebutkan hasil uji sampel air laut yang diteliti di laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan bahwa sampel air laut dan muara Sungai Ketahun masih di bawah baku mutu air laut, merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut.

Atas hasil uji laboratorium ini, kepolisian menyebutkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan ke tahap penyelidikan.

Penumpahan 500 ton batu bara dari kapal tongkang ke laut terjadi pada 26 Juli 2017. Kejadian itu disaksikan oleh ratusan warga Desa Pasar Ketahun, bahkan masyarakat merekam peristiwa itu dalam video amatir dan menjadi viral di media sosial.

Oleh aktivis lingkungan yang bergabung dalam KMSAKL melaporkan penumpahan batu bara itu ke Polda Bengkulu.

"Keterangan para saksi yaitu warga desa dan video rekaman penumpahan sudah lebih dari cukup untuk menjerat pihak yang membuang batu bara," kata dia. 

Pewarta: Helti Marini S
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017