Palu (ANTARA News) - Kepala Imigrasi Palu Suparman mengatakan seorang warga negara Singapura yang terlibat kasus pemalsuan dokumen kependudukan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.

"Selain itu, bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta," katanya di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan Hamid ditangkap petugas Imigrasi Palu ketika hendak mengurus paspor.

Setelah diselidiki, ternyata warga Singapura yang sudah menikah dengan gadis asal Desa Kamarora, Kabupaten Sigi itu adalah warga negara asing.

Namun, kata Suparman, yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi.

Setelah ditelusuri ternyata bersangkutan bukan lahir di Semarang seperti surat keterangan yang dipegang kemudian menjadi dasar untuk mengurus KTP dan KK di Kabupaten Sigi.

"Hamid ternyata lahir di Singapura," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, ia ditangkap petugas sekitar Mei 2017 dan kemudian diseret ke Pengadilan Negeri Palu dan akhirnya divonis bersalah dengan kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Suparman mengatakan begitu bersangkutan bebas, akan langsung dideportasi oleh Imigrasi Palu dan juga dicekal masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sebelum menjalani sidang, warga Singapura yang sudah punya anak satu dari perkawinannya dengan seorang gadis asal Kabupaten Sigi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu.

Pewarta: Anas Masa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017