Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,03 gram sudah cukup menjerat tersangka ..."
Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar sabu-sabu, kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana.

"Keduanya ditangkap saat menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.

Tersangka Zainal Aqli alias Dhana (26) dan Maulana alias Lana (23), menurut dia, telah lama menjadi target operasi anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba_ Polresta Banjarmasin.

Petugas terus memantau gerak-gerik keduanya hingga akhirnya berhasil dipancing melakukan transaksi.

"Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,03 gram sudah cukup menjerat tersangka untuk tidak lagi jadi pengedar karena harus mendekam di penjara," ujar Anjar.

Dari hasil penangkapan di Jalan Merpati Gatot Subroto VIII RT 31 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, itu petugas kemudian melakukan pengembangan namun belum berhasil mengungkap jaringan di atasnya.

"Mereka ini sel jaringan terputus jadi cukup sulit bagi anggota membongkar jaringan bandarnya," demikian Kombes Pol  Anjar Wicaksana.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017