Jakarta (ANTARA News) - Sepeda motor kini diperbolehkan kembali melintasi Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. 




Pantauan ANTARA News sepanjang ruas jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin sebelum Bundaran HI, sudah ada pengendara motor yang melewati jalan tersebut namun jumlahnya belum signifikan. Kendaraan roda empat masih mendominasi jalan. 




“Enak lah sekarang narik makin gampang, jalannya luas,” kata pengemudi layanan ojek online, Ariyanto, pada ANTARA News. 




Pencabutan larangan sepeda motor melewati Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menuai beragam tanggapan dari warga.




Helen Utami, seorang warga Jakarta yang kerap menggunakan layanan ojek online menyambut positif pencabutan larangan ini. 




"Saya sih senang, sebagai pengguna Go-jek jadi tidak perlu jauh-jauh mutar jalan kalau mau ke Sudirman," katanya pada ANTARA News.




Hal senada diungkapkan oleh Mawar Hartini yang kantornya terletak di gedung The Plaza yang sebelumnya tidak bisa dilewati sepeda motor. Pencabutan larangan ini menambah pilihan transportasi untuk berangkat ke tempat kerja.




"Selama ini saya harus jalan dari Bunderan HI ke kantor, dan itu panas banget, jadi saya setuju larangannya dicabut," ujar dia.




Menurut pengendara sepeda motor, pencabutan larangan ini mempermudah akses jalan serta memangkas waktu perjalanan bagi mereka.




Dimas Prayitno, salah satu pengendara motor di Jakarta, juga setuju atas revisi aturan tersebut. Sebab, biasanya dia harus menghabiskan waktu 10-15 menit lebih lama untuk mencari jalan berputar karena motor dilarang melintas di jalan Thamrin.




"Karena di sekitar itu juga banyak pusat perbelanjaan, waktu tempuh malah bisa sampai 20 menit lebih lama di akhir pekan karena banyak mobil antre masuk mal," ujarnya.




Pengamat Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan ada beberapa kebijakan pengendalian kendaraan pribadi yang bisa diterapkan setelah sepeda motor diizinkan melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.




Menurut Azas, pemerintah dapat menerapkan kebijakan ganjil dan genap untuk sepeda motor di ruas jalan Thamrin-Sudirman, sama seperti yang sudah diberlakukan untuk mobil pribadi.




Selain itu, menerapkan estribusi Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) bagi sepeda motor dan mobil pribadi. Semua kebijakan ERP di Jakarta sebaiknya direvisi agar sepeda motor juga termasuk ke dalam objek kebijakan ERP. 




"Juga menerapkan kecermatan dan kecerdasan serta melibatkan sungguh masyarakat saat pemerintah membuat kebijakan agar tidak membuat masyarakat keberatan lalu menggugat kebijakan tersebut," kata dia.




(Baca juga: Pro dan Kontra soal bebasnya motor di Jl. Thamrin )


Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018