Bandung (ANTARA News) - Sedikitnya sembilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menangani perkara penyuntikan cairan formalin ke jazad Madya Praja IPDN Cliff Muntu yang dilakukan tiga tersangka, yakni Lexie M Giroth, Iyeng Sopandi dan Obon. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Widodo Supriady SH, kepada pers di Bandung, Rabu, mengatakan setelah menerima berkas BAP tiga tersangka dari penyidik Polda Jabar, pihaknya menunjuk sembilan jaksa untuk melakukan penelitian atas berkas, tersangka dan barang buktinya. Kesembilan jaksa yang akan menangani perkara ini adalah Happy Hadiastuty SH, Hermansyah SH, Indra Pribadi SH, Suharso SH, Elan Suherlan SH, Haikal SH, Wahyu SH, Eka Harnanta SH, dan Ellya SH. "Mereka akan bekerja meneliti dan memeriksa ketiga BAP selama sekitar 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," katanya. Mengenai proses peradilan, kata Widodo, sesuai dengan locus delicty, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, karena kejadiannya di RS Al-Islam dan RS Hasan Sadikin, keduanya berada di Kota Bandung, wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung. Aspidum mengemukakan pihaknya masih memeriksa kelengkapan barang bukti dan berkas para tersangka. Soal penahanan akan dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung sesuai dengan KUHAP dan para tersangka harus menjalani proses penahanan selama berkas dalam pemeriksaan. Tersangka Lexie, Obon, dan Iyeng Sopandi adalah tersangka dalam kasus penyuntikan formalin ke tubuh Cliff Muntu. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara; pasal 221 dan pasal 222 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara; pasal 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, karena memerintahkan tersangka Iyeng Sopandi untuk menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Dalam UU No 29 Tahun 2004 disebutkan bahwa yang berwenang menyuntik formalin adalah bidan atau perawat. (*)

Copyright © ANTARA 2007