Mangupura, Bali (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan seorang driver ojek online , Edison Lumban Batu (23), karena melakukan tindak kekerasan dan berupaya memperkosa wisatawan asal Turki, Nurgul Bulat, di semak-semak, Jalan Tegal Wangi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa Edison Lumban melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa Edison Lumban dengan kekerasan atau ancaman melakukan persetubuhan di luar perkawinan dan didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim I.A Nyoman Adnya Dewi.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa berprofesi sebagai driver ojek Grab mencoba untuk memperkosa korban, Nurgul Bulat, pada 13 November 2017, Pukul 21.00 Wita.

Sebelum terjadi pencabulan, korban memesan ojek secara "online" melalui telepon selulernya pada Pukul 16.30 Wita dengan tujuan menuju Restoran Bali Budha, dimana saat itu datanglah terdakwa yang mengendarai motor Honda Vario putih dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ mengantar korban menuju restoran itu.

Setelah tiba ditempat dituju, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada terdakwa. Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara "online" dan datanglah terdakwa yang menjemput korban.

Korban yang sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah tukang ojek yang sama yang telah mengantarnya. Namun, tanpa ada rasa curiga, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.

Peristiwa tidak terpuji itu terjadi, ketika saat di perjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesuai dengan rute yang ditujunya. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korban.

Namun, terdakwa meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Namun, tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya di sebuah semak-semak yang sepi dan memaksa korban untuk turun. Kemudian terjadilah aksi pemerkosaan terhadap korban.

Karena dipaksa melakukan nafsu bejat terdakwa itu, korban melakukan perlawanan. Namun, terdakwa justru mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan. Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban.

Tidak berhasil melakukan aksi bejatnya tersebut, terdakwa justru kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah tanpa mengenakan celana. Korban kemudian terbangun dan menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang.

Saat itu, korban dibantu dua orang pria bernama Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban dan korban kemudia diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya akibat kekerasan itu.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018