Jakarta (ANTARA News) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan permasalahan nelayan agar dapat mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dapat diselesaikan dengan seksama dan jangan berlarut-larut.

"KNTI mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan implementasi peraturan dan peralihan alat tangkap yang hingga kini masih berlarut-larut," kata Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan DPP KNTI Misbahul Munir dalam keterangan tertulis, Senin.

Selain itu, ujar dia, pemerintah pusat dan daerah juga harus mampu memastikan efektifnya pengawasan di laut dalam pengaturan zonasi dan jalur penangkapan ikan.

Sebagaimana diwartakan, perlahan-lahan tapi pasti, pemerintah melalui tim khusus alih alat tangkap yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memastikan kelancaran peralihan alat tangkap di sejumlah lokasi.

Tim khusus alih alat tangkap sudah mulai mendata dan akan memverifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang di beberapa daerah pantai utara Jawa sejak awal Februari 2018.

Aktivitas pendataan dan verifikasi alat tangkap merupakan bentuk tindak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dan Presiden beberapa pekan lalu.

Pendataan kapal nelayan tersebut dilakukan untuk memastikan ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukan Hela dan Pukat Tarik.

Tim khusus penyelesaian pengalih alat tangkap yang dibentuk KKP mulai bergerak sejak Kamis (1/2) dalam rangka mendata, memverifikasi, dan menvalidasi kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pendataan, verifikasi dan validasi itu bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang yang dimiliki nelayan dan pelaku usaha.

Menteri Susi mengingatkan cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

Diperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan didata selama dua hari. Selanjutnya, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP.

Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.

Selain itu, pemerintah berkolaborasi dengan sejumlah perbankan BUMN dalam rangka memfasilitasi permodalan bagi nelayan yang ingin mengganti alat tangkap mereka untuk beralih kepada alat tangkap yang ramah lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sejumlah kesempatan menyatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan fasilitas pinjaman dari sejumlah bank dan itu bisa digunakan.

Menteri Susi memaparkan BRI adalah salah satu bank yang digandeng KKP guna mendukung fasilitas peminjaman modal untuk para nelayan mengganti alat tangkapnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018