Magetan (ANTARA News) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan papan reklame yang pemasangannya melanggar aturan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Magetan, Khamim Basori, Senin, menuturkan APK dan reklame yang ditertibkan sebagian tanpa dilengkapi izin dan sebagian lagi tidak sesuai aturan.

"Jumlah APK dan papan reklame yang kami turunkan cukup banyak, tapi tadi saya tidak sempat mencatat. Pelanggarannya antara lain, tanpa ada izin dan dipaku di pohon," jelas Khamim.

Menurut Khamim, banyak baner yang terpasang di pohon dengan cara dipaku. Walaupun sudah sering dilakukan penertiban, namun masih tetap banyak yang melakukan pelanggaran seperti itu.

"Tadi banyak kami temukan baner ukuran kecil-kecil yang dipaku di pohon di tepi jalan. Cara pemasangan reklame seperti itu tidak sesuai aturan, maka kami tertibkan," ujarnya.

Selain itu juga masih banyak APK yang terpasang sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga banyak foto seseorang bakal calon kepala daerah atau wakil calon kepala daerah tempil sendiri tanpa pasangan dan tanpa nomor urut calon sesuai ditetapkan KPU.

"Tadi kami melakukan penertiban APK dan papan reklame di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Lembeyan, Ngontoronadi dan Takeran," jelasnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018