Sana`a (ANTARA News) - Penghulu di Arab Saudi, yang tugas utamanya menikahkan dan mencatat resmi pernikahan, dilarang mengiklankan diri, kata ketentuan Kementerian Kehakiman setempat. Menteri Kehakiman Saudi Dr Abdullah bin Mohamed bin Ibrahim Al-Sheikh, seperti dilaporkan harian "Al-Madinah" hari Rabu, mengeluarkan keputusan pelarangan tersebut, yang disusul dengan perintah peninjauan lapangan. Peninjauan dilakukan sejumlah pejabat kementerian untuk memastikan bahwa penghulu melaksanakan keputusan tersebut. "Larangan itu dikeluarkan setelah melihat sebagian penghulu memasang iklan," kata Sheikh Mohamed bin Abdulrahman, direktur urusan penghulu di Kementerian Kehakiman Saudi. Kementerian Kehakiman Saudi hanya membolehkan penghulu memasang plang berisi jatidiri dan nomor ijin dari Kehakiman. Sebagian ada yang memasang iklan, yang melebihi ketentuan tersebut. Liburan musim panas adalah musim pernikahan di salah satu negeri kaya minyak Teluk itu. Oleh karenanya, musim itu biasa menjadi musim "panen" bagi penghulu, sehingga sebagian dari mereka perlu memasang iklan agar mendapat banyak pesanan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007