Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menilai gugatan yang dilayangkan oleh orang tua Cliff Muntu, Noldie Andre Muntu, sebagai fitnah yang luar biasa. Dalam jawaban terhadap gugatan yang diserahkan oleh kuasa hukum Mendagri, Sigit Pudjianto, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, Mendagri bahkan menilai gugatan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap negara. Mendagri bersama dengan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) digugat oleh orang tua Cliff Muntu karena dianggap lalai melakukan tindakan pengawasan, pembinaan dan pencegahan terhadap kegiatan kemahasiswaan yang memuat aksi kekerasan. Dalam jawabannya, Mendagri maupun rektor IPDN menyatakan hak-hak sipil mereka telah terbelenggu dengan adanya pernyataan dari pihak penggugat yang mengaitkan peristiwa penganiayaan oleh praja IPDN dengan keberadaan para tergugat. Dalil penggugat yang menyatakan para tergugat membiarkan aksi kekerasan di IPDN sehingga menjadi sistematis juga dinilai sebagai fitnah. "Kami secara tegas menolak dalil penggugat tersebut dan ini merupakan fitnah yang sangat luar biasa dengan alasan bahwa dari fakta hukum yang terungkap, tergugat tidak masuk dalam daftar nama tersangka," tutur Sigit. Dalam jawabannya, pihak tergugat juga menyatakan kegiatan yang menyebabkan tewasnya Cliff Muntu adalah kegiatan ilegal yang berada di luar jam resmi perkuliahan. Kegiatan di luar jam yang menyebabkan tewasnya Cliff Muntu adalah kegiatan kumpul PATAKA yang berlangsung pada pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan jadwal kegiatan pengasuhan Praja IPDN yang resmi, menurut tergugat, sesuai surat edaran koordinator harian lapangan IPDN No 420/685/Suh tertanggal 9 Juni 2004, berlangsung sejak pukul 04.45 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pihak tergugat dalam jawaban mereka juga menyatakan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 KUHPerdata yang dituduhkan oleh penggugat tidak tepat, karena para tergugat tidak pernah membuat kesepakatan dengan penggugat dalam bentuk perjanjian. Pihak tergugat juga menolak permintaan ganti rugi yang diminta oleh penggugat karena menurut mereka, perhitungan ganti rugi hanya meliputi keuntungan yang dapat diduga dan merupakan suatu akibat langsung dari wanprestasi. Orang tua Cliff Muntu menggugat Mendagri, rektor IPDN dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sebagai pihak turut tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil senilai Rp150 miliar secara tanggung renteng. Pihak penggugat mengaku, jika gugatan mereka dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka uang ganti rugi itu akan disumbangkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membangun institusi serupa IPDN di daerah tersebut. Namun, dalam jawabannya sebagai pihak turut tergugat, Depdiknas menyatakan biaya penyelenggaran suatu perguruan tinggi sangat besar sehingga uang Rp150 miliar tidaklah cukup untuk membiayai pendidikan yang berkesinambungan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007