Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR menyetujui aturan pengamanan terpadu kompleks parlemen yang dibagi dalam lima zona, dan setiap zona dilakukan pola pengamanan yang berbeda sesuai prioritas pengamanan.

"Apakah peraturan tentang pengamanan terpadu disetujui," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu seluruh anggota DPR menyatakan setuju peraturan mengenai pengamanan terpadu tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto dalam Paripurna tersebut menjelaskan kompleks parlemen dikategorikan objek vital nasional karena menyangkut kepentingan negara yang strategis karena terdapat tiga lembaga negara yaitu MPR, DPR, dan DPD serta dihuni 9.660 orang dan belum termasuk tamu yang berkunjung.

Namun dia menilai kondisi pengamanan di obvitnas tersebut masih sangat longgar dan dilakukan secara parsial oleh ketiga lembaga negara tersebut meskipun berada dalam satu kawasan dan menggunakan jalur masuk yang sama.

"April 2015 pimpinan DPR sudah menugaskan Baleg menyusun pengamanan terpadu di kompleks parlemen karena pengelolaan terpadu melibatkan 3 institusi dan Polri. Karena itu membuat nota kesepahaman antara tiga lembaga dengan Polri," ujarnya.

Dia menjelaskan pola pengamanan terpadu kompleks parlemen dibagi dalam lima zonasi, yaitu Zona Merah 1, Zona Merah 2, Zona Kuning 1, Zona Kuning 2, Zona Hijau.

Menurut dia, dalam setiap zona, dilakukan pola pengamanan yang berbeda sesuai prioritas pengamanan.

"Penggunaan kartu akses untuk memasuki kawasan MD3 sesuai zonasi pengamanan," katanya.

Dia menjelaskan dalam aturan pengamanan terpadu tersebut, objek pengamanan meliputi pertama kawasan MPR, DPR, dan DPD; kedua, anggota dan pegawai parlemen serta pegawai lainnya, pekerja sementara serta pengunjung yang berkativitas di kawasan Kompleks Parlemen.

Ketiga menurut dia, kegiatan rutin kedewanan dan kenegaraan di kawasan parlemen; keempat data dan informasi di kawasan MD3 serta wisma griya sabha yang dikategorikan dokumen rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Rumah jabatan pimpinan MPR, rumah jabatan pimpinan DPR, rumah jabatan pimpinan DPD, rumah jabatan anggota di Kalibata, rumah jabatan di Ulujami, dan Wisma Griya Sabha," ujarnya.

Totok yang juga politisi PAN itu menjelaskan struktur organisasi satuan pengamanan terpadu terdiri dari satu direktur dan satu wakil direktur selaku unsur pimpinan.

Selain itu menurut dia, dua Kepala Bagian selaku unsur pembantu pimpinan, tiga Kepala Satuan selaku unsur pelaksana tugas.

Dia mengatakan pengawasan dan evaluasi pengamanan terpadu dilakukan berkala oleh Setjen DPR kerja sama Kepolisian.

Baca juga: Fadli Zon : komplek parlemen sebaiknya dicat netral

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018