Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menyita ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan jeriken miras tradisional tuak dari sejumlah warung pinggir jalan di sejumlah lokasi di ibu kota Provinsi Lampung itu.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan ribuan botol miras berbagai merek dan tuak itu hasil operasi selama tiga hari sejak Kamis (12/4) hingga Sabtu (14/4), sebagai upaya preventif dari agar kejadian luar biasa seperti di Jawa Barat tidak terjadi di Bandarlampung.

"Kami akan terus gelar Operasi Cipta Kondisi untuk meningkatkan prioritas dengan sasaran minuman keras. Harapan kami jangan sampai minuman keras menelan korban di wilayah Kota Bandarlampung ini," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki miras oplosan dan mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsinya atau miras jenis lainnya.

"Kita bisa lihat sendiri sudah banyak korban jatuh akibat minuman keras oplosan. Ribuan botol minuman keras didapatkan paling banyak di wilayah Kecamatan Panjang, seperti tempat hiburan, di toko Jalan Sultan Agung, Sukarame, dan beberapa tempat lainnya," katanya lagi.

Sementara itu, untuk pemilik toko yang menjual miras masih dalam penyelidikan.

"Untuk pemiliknya masih dimintai keterangan, itu dilakukan untuk mengetahui pabrik besarnya. Gelar operasi akan terus dilanjutkan," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap penjualan miras di Ponorogo

Baca juga: Polisi buru pemilik pabrik miras oplosan di Sumbar

Baca juga: Korban tewas miras oplosan di Jabar 61 orang


Ia menambahkan, kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini bagian dari perintah Kapolri menjelang pelaksanaan pilkada serentak, dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang disebabkan peredaran miras ilegal.

"Selain mengamankan berbagai merek minuman keras ilegal, kami juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba," kata dia lagi.

Adapun hasil tangkapan dan penyitaan oleh pihak Polresta Bandarlampung adalah 1.442 botol miras pabrikan dan 2.057 liter tuak.

Pewarta: Budisantoso Budiman & Ardiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018