Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bandung akan mengintensifkan razia penjualan minuman keras ilegal atau tanpa izin, guna mencegah terulangnya kasus miras oplosan maut di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Dalam penyisiran sejak beberapa hari lalu, saya mendapat laporan ada tiga tempat yang ditertibkan. Tentu kami tidak akan berhenti di situ melainkan akan terus menyisir dan menertibkan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Senin.

Penyisiran akan dipimpin langsung Satpol PP Kota Bandung yang bekerja sama dengan polisi dan tentara. Apabila saat penyisiran petugas mendapati penjualan miras ilegal, maka tim akan langsung menindaknya.

Penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol yang didalamnya dijelaskan batasan tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol di Kota Bandung.

"Adanya korban karena mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. Makanya Pemkot Bandung memiliki Perda yang ketat mengatur tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol," kata Dadang.

Baca juga: Langkah Bekasi setelah tujuh warganya tewas akibat miras oplosan

Dia mengimbau penjual minuman beralkohol yang tidak berizin untuk berhenti menjual produk haram itu karena penertiban juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang berwenang mengaluarkan izin usah.

Apabila saat di lapangan, tim menemukan lokasi penjualan yang memiliki izin tetapi tidak sesuai peruntukan, Pemkot Bandung akan menertibkan usaha penjualan minuman beralkoholnya.

"Restorannya tidak akan ditutup, melainkan minuman beralkoholnya yang disita," kata dia.

"Untuk masyarakat konsumen minuman beralkohol juga, kami mengimbau agar kebiasaan tersebut dikurangi atau kalau bisa dihentikan karena tidak baik untuk kesehatan. Apalagi bagi muslim itu dilarang," tutup dia.

Baca juga: Korban tewas miras oplosan di Jabar 61 orang
 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018