Jakarta (ANTARA News) - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, menyatakan terjadi "error in persona" dalam kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat kliennya yang mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

"Tuntutan terhadap Syafruddin ini "eror in persona" jadi salah orang sebenarnya karena ini sangat penting diketahui oleh masyarakat ya, yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan dan ke penuntutan bukan beliau, bukan Pak Syafruddin Temenggung ini," kata Yusril di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, Yusril tidak mau membeberkan siapa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan tuduhannya Pak Syafruddin ini mengapa menerbitkan SKL kepada Sjamsul (Nursalim) dan karena itu beliau diperiksa kemudian ditahan dan kemudian akan dibawa ke Pengadilan padahal kasusnya tidak seperti itu. Beliau telah menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari KKSK dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu," papar Yusril.

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim yang menjadi pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Baca juga: KPK resmi limpahkan kasus Syafruddin Temenggung ke penuntutan

"Persoalan Pak Sjamsul Nursalim dengan kasusnya sekarang ini diperiksa sebenarnya dua hal yang sama sekali berbeda jadi kalau Pak Sjamsul Nursalim itu sebagai "stakeholder" dari BDNI itu sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya," kata Yusril.

Persoalan kedua, Yusril menyatakan KPK keliru menafsirkan bahwa utang petambak plasma PT Disapena Citra Darmaja dijamin oleh mantan pemegang saham Bank BDNI atau Sjamsul Nursalim.

"Jadi, sebagai petani plasma yang dijamin oleh PT Dipasena dan yang mana itu ada satu perjanjian penjaminan antara PT Dipasena dengan para petani tambak dan BDNI. Jadi, kalau misalnya petani tidak dapat membayar utang-utangnya kepada BDNI maka yang membayar adalah PT Dipasena sebagai penjamin, bukan Sjamsul Nursalim sebagai "stakeholder" dari BDNI," kata Yusril.

Hari ini KPK resmi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Syafruddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2017, terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Dari hasil audit BPK, disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan seluruh kewajiban.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018