Jakarta (ANTARA News) - Guna memperbaiki dan membenahi kondisi Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan sehubungan dengan dugaan maraknya kasus pungutan liar terhadap pengunjung, napi dan tahanan, pemerintah mengambil langkah memangkas prosedur pelayanan. Menkum dan HAM Andi Matttalatta pada Raker dengan Komisi III DPR di Jakarta Senin, mengatakan selain dengan memangkas prosedur pelayanan, juga dilakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas dari seluruh aspek yang ada di LP/Rutan, baik secara struktural maupun fungsional. Ia menjelaskan, seluruh aktivitas dan pelaksanaan fungsi di LP/rutan dilaksanakan secara manual sehingga faktor sumber daya manusia merupakan faktor dominan. Selain itu, menurut Menkum, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan merupakan miniatur kehidupan masyarakat. Kebiasaan pungutan liar yang berkembang dalam masyarakat memengaruhi kinerja petugas Lapas/Rutan. Terkait dengan dugaan maraknya kasus peredaran narkoba, ganja atau obat-obatan terlarang lainnya yang dikendalikan dari dalam LP/Rutan, upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan pengawasan, menerapkan sistem satu pintu untuk keluar masuk orang dan barang dengan prosedur pemeriksaan dan pengawasan berdasarkan standar yang diberlakukan secara sama. Upaya lainnya adalah meningkatkan kualitas petugas pemasyarakatan yang memiliki loyalitas dan komitmen khususnya bagi para petugas yang mengawasi lalu lintas keluar masuknya barang ke dalam LP/Rutan. Selain itu dilakukan pemindahan narapidana kasus narkoba ke LP Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan. Pemindahan narapidana yang dibantu oleh pihak kepolisian itu bertujuan untuk memutus rantai jaringan komunikasi dan peredaran dari dan ke dalam LP/Rutan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007