Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan tingkat pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini di Kabupaten Bekasi masih tinggi.

"Parahnya lagi, sampai ada anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) juga sudah menikah. Mereka dipaksa menikah oleh orang tuanya," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi Muhammad Rozak di Cikarang, Kamis.

Berdasarkan data KPAI Kabupaten Bekasi, Kecamatan Sukatani menjadi daerah yang paling banyak di temukan kasus pernikahan dini.

"Sekitar 60 persen anak-anak di Sukatani dipaksa menikah muda oleh orang tuanya. Ada yang masih SMP bahkan ada juga yang masih SD sudah dipaksa menikah," katanya.

Selain Sukatani kasus pernikahan dini di Kabupaten Bekasi juga banyak terjadi di wilayah lain terutama wilayah pelosok yang jauh dari perkotaan.

"Faktor utamanya ialah pola pikir yang salah dari orang tua, juga faktor ekonomi," katanya.

Rozak mengatakan mayoritas orang tua anak yang menikah dini berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan.

"Mereka tidak lagi memikirkan masa depan anaknya. Ketika ada yang suka dengan anaknya, maka langsung dinikahkan," katanya.

Sedianya pernikahan dini di Kabupaten Bekasi dapat di cegah bila orang tua mengedepankan pendidikan dan masa depan anak-anaknya.

"Namun sampai sekarang masih jadi tren di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi. Seharusnya anak-anak tetap melanjutkan sekolah. Memang kalau orang tua jaman dulu belum berpikir panjang untuk masa depan anaknya," katanya.

Pihaknya menyayangkan sikap orang tua yang seharusnya berpikir panjang sebelum menikahkan anaknya, bahkan jika ada persoalan hendaknya anak jangan di korbankan.

Baca juga: Larangan nikah di bawah umur harus dipertegas

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018