Sanur (ANTARA News) - Sejumlah pejabat dan mantan pejabat PBB atau UNAMET, lagi-lagi menyatakan berhalangan hadir pada sidang Dengar Pendapat Terbuka (DPT) seputar masalah jajak pendapat di Timor Timur 1999 yang digelar Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste. "Tiga kali masa sidang DPT terdahulu, seluruh pejabat PBB dan uNAMET yang kami undang berhalangan hadir. Kini pada sidang yang keempat di Denpasar, lagi-lagi mereka tidak bisa datang," kata Ketua Bersama KKP Indonesia-Timor Leste, Benjamin Mangkoedilaga, di Sanur-Denpasar, Sabtu. Ketua bersama asal Indonesia itu menyebutkan, pejabat dan mantan pejabat PBB yang diundang untuk didengar pendapatnya pada sidang tersebut, sejauh ini tercatat tujuh orang, temasuk mantan Sekjen PBB Kofi Annan. "Kofi Annan kita undang sehubungan yang bersangkutan tengah menjabat sebagai Sekjen PBB saat gejolak muncul seputar jajak pendapat di Timor Timur 1999," ucapnya. Padahal, kata Benjamin, kehadiran pejabat organisasi dunia yang banyak tahu masalah seputar jajak pendapat itu sangat penting untuk dapat didengar keterangan atau penjelasasannya di depan sidang DPT KKP. Melalui pengumpulan keterangan dari para petinggi PBB saat itu, KKP senantiasa dapat mengungkap fakta yang sejelas-jelasnya untuk mencari kebenaran yang terjadi seputar jajak pendapat yang berakhir dengan peristiwa kerusuhan dengan jatuhnya korban yang cukup banyak. Masalahnya, PBB atau UNAMET terhitung memiliki peran tersendiri bagi munculnya aksi kerusuhan berdarah di Timor Timur waktu itu, terutama menyangkut langkah-langkah yang diambil badang dunia tersebut yang dinilai menyimpang. "Ada sejumlah penyimpangan yang dilakukan PBB dan UNAMET ketika itu, sehingga kini saatnya kami bisa mendengarkan penjelasan dari mereka. Namun sayang, tak satu pun dari tujuh pejabat yang diundang bisa hadir," katanya menjelaskan. Berbeda dengan Benjamin, Dionisio Babo Soares, ketua bersama KKP asal Timor Leste menyebutkan, secara substansial, kehadiran pejabat PBB tidak begitu banyak memberi arti bagi penyelenggaraan sidang DPT KKP kali ini. "Masalahnya, baik sidang terhahulu maupun kini yang keempat, KKP hanya me-`review` dokumen-dokumen yang ada menyangkut segala peristiwa yang muncul pada seputar jajak pendapat," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007