Bekasi (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menambah truk penyapu jalan yang akan dioperasionalkan di seluruh koridor perlintasan truk sampah jalur protokol menuju Bantargebang pada 2018.

"Saat ini Kota Bekasi baru memiliki satu unit truk penyapu jalan, itu pun hasil hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016. Kami berniat menambah lagi unitnya pada 2018 ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Jumat.

Pihaknya bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tengah membahas nominal alokasi anggaran untuk pengadaan truk baru penyapu jalan.

Dikatakan Luthfi, pihaknya berencana menambah sebanyak empat unit truk penyapu jalan pada 2018 yang akan dioperasionalkan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah setempat.

"Pembelian truk ini cukup mendesak karena sejumlah ruas jalan protokol dilintasi truk pengangkut sampah. Kadang yang namanya truk sampah milik DKI maupun Pemkot Bekasi suka mengeluarkan air licit atau sampahnya berserakan di jalan, yang paling sering dikomplain pengendara adalah baunya yang menyengat," katanya.

Situasi itu kerap dirasakan pengendara yang selama ini melintas di koridor truk sampah seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, Jalan KH Noer Alie, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Cut Meutia, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Narogong.

"Bukan hanya membersihkan air licit, tapi mobil tersebut juga bisa membersihkan kotoran lain di jalan protokol yang mengarah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumurbatu Bantargebang," katanya.

Selain berfungsi membersihkan jalan, kata Luthfi, keberadaan truk penyapu jalan juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap dialami petugas penyapu jalan.

"Terakhir ini sudah ada dua penyapu jalan di Kota Bekasi yang meninggal dunia karena tertabrak pengendara di ruas jalan protokol. Saya harap, petugas penyapu jalan ke depannya cukup membersihkan di jalan biasa saja yang tidak berbahaya," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018