Tangerang (ANTARA News) - Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan inventarisasi terdapat sekitar 500 papan reklame tanpa izin yang siap untuk dibongkar karena pemilik tidak membayar restribusi ke kas daerah.

"Tahap pertama puluhan reklame di Kecamatan Sepatan dan daerah lainnya menyusul dibongkar," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Ketertiban Protokoler Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi di Tangerang, Kamis.

Mulyadi mengatakan telah membongkar reklame dengan melibatkan 48 petugas dibantu aparat kepolisian dan Kodim setempat.

Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang berwenang dalam pemetaan reklame.

Menurut dia, reklame tanpa izin itu diantaranya berupa iklan sekolah, spanduk rokok, telepon selular, iklan perumahan, acara pusat berbelanjaan, lowongan pekerjaan, merek toko, obat kuat dan promo produk kecantikan serta alat memasak.

"Reklame tanpa izin yang masih belum dibersihkan tersebut, hanya tinggal menunggu hari dan saatnya dibongkar," katanya.

Ia menjadwalkan waktu pembongkaran dan menyiapkan petugas di lapangan supaya tidak terjadi tindak anarkis ketika bertindak.

Pembongkaran dilakukan secara bertahap karena reklame tanpa izin itu tersebar pada 29 kecamatan dan dominan pada jalan protokol dan jalur arternatif.

Ia berharap agar pemilik reklame itu segera membayar restribusi ke kas daerah dan diberikan waktu sebelum dilakukan pembongkaran.

Demikian pula pemilik untuk dapat bongkar sendiri sehingga reklame yang ada tidak rusak, bila dilakukan Satpo-PP setempat dipastikan hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Petugas telah menyiapkan alat berat untuk membongkar terutama yang dipasang mengunakan semen cor atau besi yang ditancapkan ke tanah.

Keberadaan reklame itu merusak pemandangan dan keindahan kota karena diletakkan pada tempat sembarangan, termasuk diantara kedua pohon.

Pewarta: Adityawarman (TGR)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018