Pamekasan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang mengajukan berkas dukungan untuk pencalonan Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, verifikasi faktual itu dilakukan untuk mencocokkan berkas dukungan bakal calon yang telah disampaikan ke KPU Pamekasan.

"Berkas dukungan itu disampaikan ke KPU Jawa Timur, lalu oleh KPU Jatim disampaikan kepada kami di KPU Pamekasan," katanya kepada Antara di Pamekasan, Jumat.

Menurut Hamzah, jumlah total bakal calon DPD yang mengajukan berkas dukungan ke KPU Jatim dan kini mulai dilakukan verifikasi faktual itu sebanyak 23 orang dan mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Pamekasan.

Verifikasi dilakukan dengan mendatangi secara langsung, nama-nama yang dicantumkan sebagai pendukung pada berkas dukungan yang diajukan bakal calon tersebut.

"Jadi kami melakukan pengecekan, apakah nama-nama itu benar atau tidak," ujar Hamzah.

Bagi warga yang namanya tercantum, akan tetapi merasa tidak memberikan dukungan pada calon itu, maka petugas akan langsung mencoret dukungan yang bersangkutan.

"Verifikasi sudah kami lakukan sejak beberapa hari lalu dan hingga saat ini masih berlangsung, karena jumlahnya banyak," katanya, menjelaskan.

Jumlah bakal calon anggota DPD sebanyak 23 orang yang kini dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Pamekasan hanya sebagian. Sebab, total jumlah bakal calon yang mendaftar ke KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 34 orang.

Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menduga, berkas dukungan bakal calon anggota DPD yang di Pamekasan itu hanya sebagian. "Mungkin kabupaten lain. Sebab kan tidak harus merata di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini," katanya menjelaskan.

Adapun persyaratan dukungan minimal untuk pencalonan anggota DPD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih, sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih.

Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih.

Sementara, provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

Dukungan tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi dimana bakal calon itu mendaftar hendak mencalonkan diri.

Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, persyaratan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

"Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang dinyatakan batal," ujar Hamzah, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018