Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diduga telah melakukan kesalahan dalam memproses laporan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP-BUMN Bersatu) kepada KPPU antara lain karena laporan tersebut sudah dicabut dan laporan juga sudah kadaluwarsa. "Ini laporan sudah dicabut," kata pengamat hukum bisnis dari Pusat Studi Perusahaan dan Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Gunawan Widjaja, di Jakarta, Selasa. Perkara No.07/KPPU-L/2007 yang dilaporkan FSP BUMN Bersatu, katanya, telah dicabut pada 2 April 2007. Namun KPPU mengeluarkan Surat Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 9 April 2007. "Dengan dicabutnya laporan itu jelas bahwa unsur pelapor dan laporan sudah tidak ada lagi," katanya. Gunawan mengakui bahwa KPPU dalam menjalankan tugasnya dapat melaksanakannya berdasarkan laporan dan atau inisiatif. Namun seharusnya, kata Gunawan, jika KPPU ingin menjadikan perkara Laporan tersebut sebagai perkara Inisiatif maka pemeriksaan perkara Laporan harus dihentikan dahulu. Selanjutnya nomor perkara tidak dapat menggunakan huruf "L" (sebagai perkara Laporan) melainkan harus "I" (sebagai perkara Inisiatif). Sebenarnya, kata Gunawan, KPPU sudah sering melakukan hal tersebut yakni perkara Laporan yang sudah dicabut lalu diteruskan sebagai perkara inisiatif. Gunawan juga mengatakan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan jangka waktu sejak laporan diterima hingga penetapan menjadi Pemeriksaan Lanjutan adalah 30 hari, sedangkan laporan diterima oleh KPPU pada 18 Oktober 2006 dan KPPU baru menetapkan Pemeriksaan Lanjutan 216 hari kemudian pada 23 Mei 2007. Ia juga mempertanyakan pasal 16 Peraturan KPPU No.1 tahun 2006 yang berbunyi "Penelitian dan klarifikasi dilakukan selambat-lambatnya 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari". Hal itu, katanya, berarti bertentangan dengan pasal 39 ayat (1) UU No.5 tahun 1999 yang menyebutkan jangka waktu yang diizinkan oleh UU sejak laporan diterima hingga pemeriksaan lanjutan 30 hari. "Hal ini dapat dilakukan uji materiil ke Makamah Agung," katanya. Selain bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999, pemeriksaan Perkara No.07/KPPU-L/2007 menunjukkan waktu untuk klarifikasi adalah 171 hari, yang berarti melampaui batas waktu 81 hari dari ketentuan Pasal 16 Peraturan KPPU No.1 tahun 2006. Gunawan mengatakan, tidak mempersoalkan substansi perkara tersebut namun memerhatikan proses perkara tersebut. Untuk itu Gunawan merekomendasikan agar KPPU menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan KPPU No.1 tahun 2006 dengan UU No.5 tahun 1999. Dalam kaitan dengan perkara No.07/KPPU-L/2007 maka sebaiknya segera dihentikan pemeriksaan perkara tersebut sebagai perkara laporan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007