Sumedang (ANTARA News) - Meski dinyatakan lulus sebagai Pamong Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), kelima praja yang menjadi tersangka pembunuh Wendi Budiman (21), tidak turut bersama 1.148 Praja IPDN lainnya mengikuti prosesi wisuda pada Gelombang XV di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat. Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh kepada pers usai mewisuda Pamong Praja IPDN di Gedung Balairung Rudini kampus IPDN mengatakan, lima praja yang menjadi tersangka dalam kasus kriminal itu secara akademis dinyatakan lulus, namun rektorat masih menunggu hasil lebih lanjut penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian setempat. "Yang pasti kelimanya tidak akan dipecat dari IPDN. Saat ini, IPDN mewisuda 1.148 praja, seharusnya 1.158 praja. Sementara 10 orang lainnya, yakni lima praja sedang mengadakan penelitian di luar kampus IPDN dan lima praja lagi tengah menghadapi proses hukum kriminal," kata Kaloh. Ditanya mengenai soal tuntutan warga Jatinangor dan Sumedang agar IPDN meminta maaf secara terbuka melalui sejumlah media massa terkait pembunuhan Wendi Budiman, Kaloh mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Keluarga korban dengan tembusan ke beberapa pihak, termasuk Bupati Sumedang, DPRD Sumedang dan Kapolres Sumedang. "Kalau masalah minta maaf melalui media massa saya kira nggak terlalu perlu. Soalnya, media juga ada dan meliput saat saya minta maaf di hadapan keluarga korban belum lama ini," kilahnya. Sedangkan mengenai gugatan warga Sumedang sebesar Rp150 miliar, Kaloh menyatakan, pihaknya siap meladeni gugatan class action senilai Rp150 miliar yang dilakukan masyarakat Jatinangor. "Terserah mereka saja. Itu kan hak setiap warga negara. Presiden saja tidak kebal hukum, apalagi kita. Yang pasti, saya siap menghadapinya," tepis Kaloh.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007