Kami tidak bisa mengikuti harga beli sawit sesuai dengan ketetapan tim pemerintah provinsi. Karena bisa mengancam keberadaan perusahaan dan akhirnya perusahaan bisa tutup,"
Mukomuko (ANTARA News) Mayoritas pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan keberatan membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani sesuai ketetapan tim perumus harga komoditas pemerintah provinsi setempat, yakni sebesar Rp1.200 per kilogram.

"Kami tidak bisa mengikuti harga beli sawit sesuai dengan ketetapan tim pemerintah provinsi. Karena bisa mengancam keberadaan perusahaan dan akhirnya perusahaan bisa tutup," kata Kepala Humas PT Daria Dharma Pratama (DDP) Samirana kepada bupati setempat di Mukomuko, Sabtu (21/7).

Bupati Mukomuko Choirul Huda mengumpulkan seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit terkait rendahnya harga beli tandan buah segar kelapa sawit di daerah itu.

Perusahaan kelapa sawit di daerah itu keberatan membeli sawit sesuai dengan harga ketetapan karena sulitnya mereka menjual minyak mentah kelapa sawit atau CPO, rendahnya kualitas buah petani sehingga berimbas kepada hasil produksi pabrik CPO dan kapasitas tangki timbun di pabrik penuh.

Ada sejumlah perusahasan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 hingga awal Agustus mendatang tidak menjual CPO. Kemungkinan besar harga beli TBS kelapa sawit akan kembali mengalami penurunan.

"Informasi yang saya peroleh dari pimpinan, hingga awal bulan Agustus mendatang, perusahaan tidak menjual minyak CPO. Sehingga bahan mentah yang ada masih tersimpan di tangki timbun," kata Staf Marketing PT SSJA Jeri.

Kendati demikian, ia menyatakan, perusahaannya tetap membeli TBS kelapa sawit milik petani. Hanya saja harga beli TBS kelapa sawit diperkirakan akan kembali mengalami penurunan.

Bupati Mukomuko Bupati Mukomuko, Choirul Huda minta seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah pabrik di daerah untuk membeli TBS kelapa sawit sesuai dengan aturan yang ada.

"Saya minta ikuti aturan yang ada. Ini bukan penekanan atau lainnya. Melainkan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Ia menyatakan, jangan sampai penurunan harga TBS kelapa sawit di daerah itu mengganggu perekonomian masyarakat di daerah itu dan berdampak pada seluruh perputaran perekonomian di daerah tersebut.

Jika perusahaan mempunyai alasan kuat terkait rendahnya harga sawit, sampaikan kepada pemerintah provinsi pada saat penetapan harga TBS kelapa sawit tambahnya.

Baca juga: Semua pabrik CPO di Mukomuko melanggar aturan
Baca juga: Kementerian ESDM sarankan PLN gunakan minyak sawit




(KR-FTO/T007)

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018