SKSTN diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan kesalahan penetap penerima manfaat
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan menandatangani kesepakatan induk pengembangan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN) guna mendukung keterpaduan basis data sebagai rujukan data kesejahteraan sosial.

"SKSTN berupa kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pemilahan data terpadu mulai dari tingkat bawah sampai ke lingkup nasional. Ini adalah salah satu penguatan infrastruktur di lingkup sosial yang mengedepankan basis sistem informasi dan teknologi terkini dan terbarukan," kata Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial Harry Z Soeratin di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pengembangan SKSTN didasarkan atas kebutuhan akan basis data terpadu, perubahan kebijakan kesejahteraan sosial, tuntutan pelaksanaan fungsi verifikasi, validasi data secara mandiri periodik serta kebutuhan membangun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial yang terintegrasi.

SKSTN bertujuan untuk menciptakan pusat rujukan data kesejahteraan sosial bagi pemerintah dan swasta, bagi program penelitian atau rujukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Selain itu, untuk memberi solusi masalah duplikasi dan inkonsistensi data serta untuk memberikan solusi penyediaan data bagi program kesejahteraan sosial.

"Dengan adanya SKSTN juga sebagai langkah efisiensi biaya pemutakhiran dan pengelolaan data. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan kesalahan penetap penerima manfaat sehingga penyaluran bantuan sosial bisa tepat sasaran," tambah dia.

Baca juga: Lebih dari 800.000 keluhan diterima SLRT sejak 2016

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, prioritas pemerintah saat ini salah satunya adalah infrastruktur bukan hanya "hard" infrastruktur seperti jalan, jembatan dan lainnya tapi juga "soft" infrastruktur seperti data kemiskinan dan lainnya.

Di lain pihak juga untuk memenuhi infrastruktur yang luar biasa kita punya keterbatasan anggaran, maka kita harus mencari alternatif pembiayaan. Maka pemerintah buat skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). "Saya pikir proyek ini akan menjadi pelopor. Ini proyek pertama yang akan dibiayai KPBU," tambah Luky.

Kesepakatan SKSTN yang ditandatangani Harry Z Soeratin dan Luky Alfirman tersebut juga terkait dengan Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada proyek SKSTN. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp1,4 triliun dengan masa waktu kerja sama selama 20 tahun.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018