Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menyatakan 28 orang dari 720 orang bakal calon anggota legislatif yang diusung partai politik dalam Pemilu 2019 gugur karena tidak melengkapi syarat yang diwajibkan.

"Gugurnya 28 bakal caleg tersebut karena sampai dengan akhir masa perbaikan tanggal 31 Juli 2018, partai politik tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang bersangkutan," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis.

Bakal caleg yang tidak melengkapi syarat dokumen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Zaki mengatakan, banyak bakal caleg yang terpaksa dicoret karena menyerahkan kelengkapan berkas di waktu-waktu terakhir. Sehingga ketika masih ada syarat calon yang kurang, tidak ada lagi waktu untuk memperbaikinya.

"Pada hari terakhir saja, KPU Batam bekerja hingga pukul 3 dini hari," kata dia.

Menurut Zaki, penetapan status tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut tidak berdampak terhadap berkurangnya kuota bakal caleg perempuan minimal 30 persen di suatu daerah pemilihan, atau tidak memenuhi syarat penempatan bakal calon perempuan di dapil tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, 28 orang bakal caleg yang gugur yaitu seorang dari Partai Berkarya, PKPI sebanyak 15 orang, PSI dua orang, PBB sebanyak 8 orang, Partai Perindo seorang dan Partai Hanura seorang.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018