Jambi (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sutiyono SH Jambi diperiksa anggota hakim Komisi Yudisial (KY) atas kasus putusan praperadilan mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam dan pejabat Pemkab Muaro Jambi Syafaruddin. Selain jaksa, KY juga meminta keterangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, atas putusan praperadilan As`ad Syam dan Syafaruddin terkait kasus perkara dugaan korupsi milaran rupiah dana proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi yang divonis bebas oleh hakim. Pimpinan rombongan Komisi Yudisial (KY), Irawadi Joenoes SH kepada wartawan, usai memeriksa Kajati Sutiyono SH, mengakui pihaknya telah memintai keterangan Kajati Jambi atas kasus perkara tersebut. Komisi Yudisial yang turun memeriksa hakim dan Kajati Jambi tersebut adalah Mustafa Abdullah SH, Sukoco Suparto SH dan Irawadi Joenoes SH. Sementara itu, Asintel Kejati Jambi, Chairul Amir SH membenarkan pimpinannya dan beberapa staf Kejati Jambi dimintai keterangan oleh KY atas kasus prapradilan PLTD tersebut. Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Jambi, H Irwan SH ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, berdasarkan instruksi Mahkamah Agung (MA) hakim tidak bisa diintervensi atau diperiksa siapapun, sehingga mereka menolak diperiksa dan memberikan keterangan kepada KY. "Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada KY atas penolakan pemeriksaan hakim tersebut," kata Irwan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007