Kediri (ANTARA News) - Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengingatkan pemerintah untuk bersikap konsisten melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai diperbolehkannya calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Pemerintah harus menjalankan keputusan itu, jangan sampai mengingkarinya," ujarnya usai bertemu dengan para ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu. Menurut Sultan HB X, yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), apakah keputusan tersebut telah dikaji oleh DPR atau belum, yang terpenting pemerintah harus tetap konsisten melaksanakan keputusan MK tersebut. Ia beranggapan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan keputusan MK yang mengabulkan uji materiil Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga memungkinkan calon independen berpartisipasi dalam Pilkada. "Bolehlah hal itu tidak di laksanakan dalam Pilkada di DKI karena memang waktunya tidak memungkinkan, tapi kalau di daerah lain tetap harus dilaksanakan," ujar Gubernur DIY yang tidak bersedia lagi mencalonkan diri dalam Pilkada 2008 itu. Kedatangan Sri Sultan HB X di Kediri untuk melepas peserta jalan santai dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-97 Pondok pesantren Lirboyo di halaman Aula Al Mukmatar, Lirboyo, Minggu pagi. Tampak pula dalam acara itu, antara lain mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf (Gus Ipul), seniman Franky Sahilatua, Direktur PT Gudang Garam Tbk Rinto Harno, pengasuh Ponpes Lirboyo KH Idris Marzuqi dan sejumlah ulama NU lainnya dalam acara jalan santai yang diikuti ribuan santri itu. Sultan HB X sempat pula menegaskan bahwa Pilkada untuk memilih Gubernur DIY periode 2008-2013 tidak perlu ditunda hanya karena menunggu Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY disahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007