Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah senantiasa bekerjasama dengan DPR dalam membahas perjanjian maupun kebijakan luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan nasional, kedaulatan bangsa dan kemakmuran rakyat. "Dewan berkehendak sesuai dengan pasal 11 UUD 1945 agar pemerintah selalu bekerja sama dengan DPR dalam membahas perjanjian maupun kebijakan luar negeri," kata Ketua DPR, Agung Laksono, dalam pidatonya sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan Pidato Kenegaraan di komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis pagi. Menurut Agung, salah satu perjanjian internasional yang menjadi perhatian DPR adalah perjanjian kerjasama pertahanan (DCA) RI-Singapura yang pada beberapa kesempatan telah menjadi pokok bahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah. "Mengenai DCA ini memang sempat memicu hubungan yang kurang harmonis antara kedua negara, karena DPR menolak klausul yang tercantum dalam DCA," katanya. Agung mengatakan bahwa DPR menilai DCA lebih menguntungkan negara tetangga --Singapura -- sehingga pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap substansi masalah dalam perjanjian tersebut. DPR, lanjut dia, juga meminta agar DCA dipisahkan dengan perjanjian ekstradisi serta berharap pemerintah dapat segera menyampaikan perjanjian ekstradisi kepada DPR dalam waktu yang tepat untuk dibahas secara komprehensif dalam proses ratifikasi. Perjanjian ekstradisi dan DCA telah ditandatangani oleh pemerintah RI dan Singapura di Istana Tampak Siring, Bali, pada April 2007 lalu. Pasca penandatanganan, kesepakatan DCA menuai sejumlah protes di dalam negeri karena dinilai merugikan Indonesia. (*)

Copyright © ANTARA 2007