Gowa, Sulawesi Selatan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Gowa, Polda Sulawesi Selatan, berhasil menggulung maling yang mengkhususkan diri mencuri ban dan pelek mobil. Maling jenis ini meresahkan warga Makassar maupun warga Kabupaten Gowa.

"Pencurian ban dan pelek mobil ini menjadi perhatian kami, karena aksi pencurian dilakukan kawanan pelaku dengan langsung mencuri empat ban sekaligus," ujar Kepala Polres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Gowa, Kamis. Jadi, mobil yang dicuri bannya oleh mereka, dipastikan tidak lagi memiliki ban setelah mereka selesai beraksi. 

Maling spesialis itu berinisial SA (36), yang ditangkap di rumahnya, di Jalan Muh Jufri, Makassar.

Hasil interogasi, SA mengatakan, dia sudah enam kali mencuri ban dan pelek mobil di sana, dan umumnya di BTN Tamarunang Indah.

SA tidak menargetkan ban dan velg mobil tertentu yang akan dia sikat. Hal yang dia pertimbangkan cuma apakah ban dan pelek mobil itu mudah dia bongkar dan dicuri.

"Pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Pelaku dalam pengakuannya kepada anggota mengaku jika ban mobil diambil secara acak dalam waktu 10 menit. Jika ada kesempatan lebih, pelaku menyempatkan mengambil audio maupun barang-barang yang ada di dalam mobil," kata Silitonga.

Apakah SA sendirian? Ternyata tidak, dia dibantu empat temannya, yang memiliki peran masing-masing. Polisi masih mengejar mereka.  

Saat SA ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 87 ban dan pelek beragam ukuran dan merek yang semuanya disimpan di beberapa tempat berbeda.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018