Jakarta  (ANTARA News - Perusahaan angkutan umun wajib menaati dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan untuk mengantisipasi serta mengurangi kecelakaan, kata pengamat transportasi.

"Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan Sistem Manajrmen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijawarno dalam keterangan tertulisnya  di Jakarta, Selasa.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian,  manajemen bahaya dan risiko,  fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data,  peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat,  pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja. 

Djoko menerangkan manajemen bahaya dan risiko merupakan standar prosedur operasi untuk menetapkan prosedur analisis risiko, melakukan analisis risiko setiap kegiatan, mendokumentasikan semua hasil analisis risiko dan melakukan pengendalian risiko. 

Jika perusahaan angkutan umum ada  yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum tersebut tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Djoko mengingatkan agar pemerintah dan pemda melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum. 

"Harapannya, setelah Kemenhub menerbitkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, kecelakaan angkutan umum makin berkurang. Keselamatan pengguna angkutan umum lebih terjamin," kata Djoko. 


Baca juga: Dishub DKI berencana mensertifikasi pengemudi angkutan umum

Baca juga: Pengamat: angkutan umum Bodetabek harus direvitalisasi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018