Surabaya (ANTARA News) - Musisi Ahmad Dhani menyebutkan pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp200 juta bukan urusannya.

"Itu juga salah (jika dilaporkan), karena itu 'kan urusannya saya sama mantan Wali kota Batu (Edi Rumpoko)," kata Ahmad Dhani usai diperiksa terkait kasus ujaran kebencian di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.

Menurut Dhani, untuk kasus ini polisi tidak akan memanggilnya karena kasus piutang itu tergolong perdata, bukan pidana.

"Ndak tahu saya, kalau ada pemanggilan pun itu nggak mungkin dilaksanakan polisi karena itu 'kan perdata. Itu perdata bukan pidana, ya mungkin pengacaranya aja yang sedikit berhalusinasi," katanya.

Dhani menyarankan pelapor kasus ini, Moh. Zaini Ilyas agar segera menghubungi mantan Wali Kota Batu saja. Sebab akadnya saat itu dengan Edi Rumpoko.

Karena itu, Dhani menganggap urusannya hanya dengan Edi, bukan dengan pelapor.

Untuk menyelesaikan hal ini, rencananya Dhani akan mengajak Zaini bertemu langsung dengan Edi Rumpoko. Dhani sebelumnya mengklaim sisa dana yang belum dia bayarkan hanya Rp100 juta, bukan Rp200 juta.

Saat pertemuan tersebut, dia akan menbayar sisa uang tersebut dalam bentuk cek.

"Tinggal Rp100 juta, jadi pelapor itu salah alamat juga langsung saja ke mantan Wali kota Batu. Saya nanti pengen ngajak kan ini ke mantan Wali Kota Batu kan orangnya di Lapas. Saya pengen ngajak sambil penyerahan cek Rp100 juta itu," katanya.

Baca juga: Ahmad Dhani tegaskan cuitannya bebas hoax
Baca juga: Ahmad Dhani ungkap strateginya jadi jurkamnas oposisi

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018