Seseorang yang berjuang atau punya semangat kepahlawanan tentu ada prosedurnya
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial siap membantu pemakaman almarhum Anthonius Gunawan Agung, pengatur lalu lintas udara (ATC) Airnav yang meninggal dunia dalam tugas saat gempa bumi di Palu, di taman makam pahlawan (TMP).

Usulan agar almarhum Agung dimakamkan di TMP disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang menyebut Agung sebagai "contoh bagi insan transportasi". 

"Seseorang yang berjuang atau punya semangat kepahlawanan tentu ada prosedurnya," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Almarhum Agung telah diberi penghargaan Adhikarya Dirgantara Pralabda atas dedikasinya Agung dalam pekerjaan, yaitu memastikan pesawat Batik Air tinggal landas dengan sempurna, meski ia harus mengorbankan nyawa.

Baca juga: ATC Agung dianugerahi penghargaan Adikarya Dirgantara Pralabda

Pada saat gempa bumi berkekuatan 7,4 SR mengguncang wilayah Palu dan Donggala pada 28 September lalu, Agung enggan menuruni menara ATC di mana tempat ia berada karena masih memberikan instruksi kepada pesawat Batik Air yang belum tinggal landas secara sempurna (airborne). 

Akhirnya, setelah menyelesaikan tugasnya, Agung segera lompat dari lantai 4 menara dan mengalami kaki patah. Dia segera dibawa ke Balikpapan dengan helikopter, namun nyawanya tidak terselamatkan. 

Jenazah Agung telah dimakamkan di TPU Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (3/10).

Namun, jika keluarga berkenan, Hartono mengatakan jenazah Agung bisa dipindahkan ke TMP.

"Tentu setelah nanti ada proses yang dilakukan dari pihak kodam setempat kami akan usahakan apakah akan dimakamkan di TMP daerah setempat maupun di tempat lain, kita lihat nanti," kata Hartono. ***4***

Baca juga: Keluarga setuju almarhum Agung dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Baca juga: Menhub akan abadikan nama Agung di sekolah penerbangan
Baca juga: ATC Airnav Gunawan Agung dikebumikan

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018