Sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa jika pola efisiensi belanja investasi publik semakin baik, maka angka 6,5 persen terhadap GDP ini dapat mencapai 10 persen dari GDP
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Dana Moneter Internasional (IMF) menilai efisiensi investasi publik yang dilakukan Pemerintah Indonesia telah meningkatkan nilai aset Indonesia sebesar 6,5 persen terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).

"Sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa jika pola efisiensi belanja investasi publik semakin baik, maka angka 6,5 persen terhadap GDP ini dapat mencapai 10  persen dari GDP," kata Direktur Departemen Fiskal IMF Vitor Gaspar dalam konferensi pers tentang Monitor Fiskal, di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Penilaian tersebut didasarkan pada asumsi efisiensi peningkatan belanja infrastruktur di Indonesia dalam neraca sektor publik yang dibiayai pajak, yang meningkat 1 persen terhadap GDP dalam tiga tahun terakhir.

Menurut Gaspar, meskipun kontribusi pajak terhadap GDP masih rendah, namun upaya pembiayaan infrastruktur dengan pajak yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan pengelolaan anggaran yang seimbang.

IMF juga menilai Indonesia mencatat kemajuan yang mengesankan dalam 50 tahun terakhir yang bukan hanya ditandai pertumbuhan GDP per kapita, namun juga berbagai indikasi sosial, seperti menurunnya tingkat kematian bayi dan usia harapan hidup.

"Penting (bagi Indonesia) untuk melihat jauh ke depan tentang bagaimana menggunakan kebijakan fiskal untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif," kata dia.

Terkait kebijakan fiskal di Indonesia, IMF merekomendasikan agar pemerintah menekankan pada investasi, baik infrastruktur, sosial, maupun kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan kesehatan.

"Agar investasi infrastruktur, kesehatan dan pendidikan ini dapat dirasakan manfaatnya, sangat penting (bagi pemerintah) untuk membangun kapasitas pajak di Indonesia," kata Gaspar.

Terkait rasio pajak terhadap GDP Indonesia yang masih rendah, yakni 11,8 persen, penelitian IMF mengidentifikasi bahwa angka minimal ideal untuk rasio pajak terhadap PDB adalah 15 persen.

Sebelumnya, dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019, Presiden Joko Widodo menargetkan rasio pajak terhadap PDB dapat mencapai 12,1 persen tahun depan. 

Baca juga: Ini lima tantangan ekonomi Asia Timur, sebut Menkeu
 

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018