Keputusan DPR Aceh ini merupakan keputusan negara. Setiap yang menantang keputusan negara merupakan tindakan makar. Karena itu, kami mengajak mahasiswa mengawal keputusan DPR Aceh tersebut.
Banda Aceh (ANTARA News) - Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Aceh (BPA) menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni yang diberi izin menambang emas di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Penolakan tersebut disampaikan seratusan mahasiswa dalam unjuk rasa di halaman Kantor DPR Aceh di Banda Aceh, Senin.

Unjuk rasa yang berlangsung di pelataran parkir gedung rakyat tersebut mendapat pengawalan ketat puluhan polisi dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seorang orator pengunjuk rasa dalam orasinya menyatakan, pemerintah telah memberikan izin tambang emas kepada perusahaan itu. Izin tambang meliputi kawasan hutan di Beutong, Nagan Raya hingga Aceh Tengah.

"Kami menolak Keberadaan tambang emas tersebut. Tambang emas itu hanya akan merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup. Kerusakan ini mengancam sumber kehidupan masyarakat sekitar," kata dia seraya disambut yel yel tolak tambang oleh pengunjuk rasa.

Sementara itu, Sutrisno, koordinator unjuk rasa, dalam penyataan sikapnya menyatakan, mahasiswa dan pemuda Aceh menolak kehadiran PT EMM dan pertambangan lainnya karena hanya akan merusak lingkungan serta sumber penghidupan masyarakat setempat.

"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan amdal PT EMM. Kami juga mendesak Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut," ungkap Sutrisno.

Sutrisno juga mendesak DPR Aceh membentuk panitia khusus yang menyuarakan penolakan izin tambang di Beutong, Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah. Serta mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penolakan tambang emas di pedalaman Aceh tersebut.

"Kami mengajak publik nasional dan internasional menyerukan penolakan izin tambang emas tersebut. Sebab, izin tambang masuk kawasan ekosistem Leuser yang merupakan paru-paru dunia," pungkas Sutrisno.

Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri yang menjumpai pengunjuk rasa mengatakan tuntutan massa mahasiswa sudah disampaikan elemen masyarakat beberapa waktu lalu.

"Kami DPR Aceh juga sudah memanggil instansi terkait di pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tambang emas PT EMM," ungkap politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh tersebut.

Komisi II DPR Aceh, kata dia, juga sudah mengeluarkan keputusan terkait izin tambang. Keputusan yakni menolak izin tambang. Komisi II juga mendesak Gubernur Aceh menghentikan operasional tambang perusahaan tersebut.

"Kami juga akan melakukan perlawanan kepada siapa pun yang mendukung beroperasinya perusahaan tambang PT EMM di Beutong, Nagan Raya," kata Nurzahri.

Ia menegaskan, keputusan Komisi II tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk selanjutnya disetujui dan diputuskan menjadi keputusan DPR Aceh.

"Keputusan DPR Aceh ini merupakan keputusan negara. Setiap yang menantang keputusan negara merupakan tindakan makar. Karena itu, kami mengajak mahasiswa mengawal keputusan DPR Aceh tersebut," kata Nurzahri.*

Baca juga: Pemkab Jember tegas tolak tambang emas Silo

Baca juga: Ratusan petani berdemo tolak penambangan batubara


 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018