Bogor (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial (tekfin) pada tahun ini mencapai Rp20 triliun.

"Kami antisipasi sampai dengan akhir Desember 2018 (penyaluran pinjaman) mencapai Rp18-20 triliun," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam temu media di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam.

Ia mengatakan bahwa jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara tekfin telah mencapai Rp11,68 triliun per Agustus 2018.

Baca juga: Fintech dianggap sebagai hal baru yang seksi

Hendrikus juga mengatakan bahwa jumlah peminjam (borrower) tekfin terus mengalami peningkatan. OJK mencatat bahwa pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaat tekfin.

"Pada akhir tahun ini kami antisipasi terdapat tiga juta `borrower`," ujar dia.

OJK hingga saat ini mengawasi 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan sudah berizin sedangkan 72 sisanya berstatus terdaftar.

"Dari 72 yang terdaftar tersebut, terdapat 17 di antara mereka yang mengajukan proses perizinan. Status terdaftar dan berizin ini kewenangan untuk beroperasinya tetap sama," kata Hendrikus.

Baca juga: Indonesia butuh banyak fintech dengan sistem yang open mind

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018