Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keamanan data menjadi faktor penting dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik harus direvisi, demi mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia.

"Tujuannya, untuk kedaulatan negara, penegakan hukum, perlindungan data," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Perubahan yang signifikan terletak pada penempatan data center (pusat data) dan pusat pemulihan data (disaster recovery center), pada peraturan yang lama DC dan DRC secara fisik wajib berada di wilayah Indonesia. Kominfo merumuskan kembali aturan tersebut dalam revisi mengenai data apa saja yang harus berada di Indonesia.

Kominfo membuat klasifikasi data berdasarkan tingkat kepentingannya, yaitu data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis ditetapkan oleh presiden dan harus berada di Indonesia, secara teknis diatur melalui Perpres.

Data strategis tidak boleh dipertukarkan keluar negeri, yang tergolong dalam klasifikasi ini antara lain data mengenai penyelenggaraan negara dan keamanan dan pertahanan.

Data tinggi dan data rendah dalam kondisi tertentu dapat berada di luar Indonesia, namun, harus melalui kajian dari industri.

Aturan baru juga memuat bahwa data harus dilindungi enkripsi.

Selain mengenai klasifikasi data, revisi PP nomor 82 tahun 2012 juga akan mengatur sanksi administratif dan denda bagi yang melanggar aturan, hal yang belum diatur di peraturan terdahulu.

"Ada sanksi, kalau tidak bisa memenuhi, tidak bisa beroperasi di Indonesia," kata Semuel.

Revisi PP 82 ini juga akan mengatur "right to be forgotten" atau hak untuk dipulihkan namanya, untuk itu Kominfo menghimpun masukkan dari lintas instansi mengenai apa saja yang bisa dipulihkan dan bagaimana mekanismenya.

Menurut keterangan kementerian, Menteri Kominfo Rudiantara sudah menyerahkan naskah final revisi PP nomor 82 tahun 2012 kepada presiden pada 26 Oktober lalu, saat ini masih tahap finalisasi dan sinkronisasi akhir.

Baca juga: Warganet diminta tidak sebarkan hoax soal Lion Air

Baca juga: Akses internet jangkau 2.451 lokasi di daerah tertinggal

Baca juga: Pengamanan data dari serangan siber dinilai minim


Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018