Jakarta (ANTARA News) - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendorong Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah terkait rotasi jabatan pegawai negeri sipil secara nasional, sebagai upaya perlindungan karir terhadap PNS.

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis, menjelaskan perputaran jabatan tersebut berlaku untuk pegawai Eselon I dan Eselon II, baik di daerah maupun di kementerian.

"Kita berharap tahun ini kalau bisa sudah dilaksanakan, karena kepala daerah yang baru dilantik kemarin itu kan tidak boleh memindahkan (PNS) dalam waktu enam bulan ke depan, berarti kemungkinan enam bulan ke depan terjadi secara besar-besaran non-job sekda dan kepala dinas di daerah," kata Zudan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.

Zudan menjelaskan kondisi di daerah seringkali terjadi penonaktifan pejabat setingkat kepala dinas dan sekretaris daerah oleh kepala daerah yang baru saja terpilih di pilkada. Akibatnya banyak PNS Eselon I dan Eselon II, yang seharusnya masih dapat bekerja menjelang usia pensiun, menjadi pensiun dini karena keputusan kepala daerah tersebut.

"Misalnya kepala dinas yang rising star yang umur 40 tahun sudah jadi kepala dinas, masa harus 20 tahun berputar-putar di kabupaten. Tidak begitu. Dia harus memiliki pengalaman di level nasional. Jadi direktur di kementerian, nanti pulang menjadi sekda," jelasnya.

Usulan Korpri tersebut telah disampaikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dan segera Wapres meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti hal itu.

"Tadi disambut baik oleh Pak Wapres bahwa untuk Eselon I dan Eselon II PNS itu menjadi aset nasional. Pak Wapres sudah menyampaikan agar MenpanRB dan Kepala BKN menindaklanjuti agar sistem karir PNS lebih terjaga," ujarnya. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018