Bandung, Jawa Barat (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 unit kepada masyarakat Jawa Barat di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda pada Minggu sore.
   
"Saya sudah perintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN yang membawahi Perhutani, kepada Menteri BPN agar ini dipercepat. Karena saya tahu setiap saya ke kampung, ke desa itu yang diinginkan," kata Jokowi saat penyerahan SK Perhutanan Sosial.
   
Menurut data Kemenko bidang Perekonomian total lahan garapan dari SK Perhutanan Sosial yang diberikan kepada masyarakat Jawa Barat, yakni seluas 8.617 hektare, terdiri atas 2.943 hektare SK IPHPS dan 5.674 hektare skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).
   
Sementara itu jumlah masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial di Jawa Barat sebanyak 5.459 Kepala Keluarga.
   
Jokowi menjelaskan potensi perhutanan sosial di Jawa Barat seluas 160 ribu hektare.
   
Hingga saat ini SK Perhutanan Sosial baru diberikan sebanyak 10.100 hektare.
   
"Jadi tadi yang diserahkan kepada bapak ibu dan saudara-saudara semuanya adalah SK ini, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan hak kepada bapak ibu dan saudara-saudaraku semuanya untuk mengolah selama 35 tahun," kata Jokowi.
   
Pemerintah berharap dengan pemberian SK itu maka lahan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
   
Acara penyerahan SK Hutan Sosial tersebut bertajuk "Hutan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi".
   
Sejumlah pejabat yang turut dalam acara itu, yakni Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 
Baca juga: Jokowi saksikan deklarasi Jawa Barat Kondusif
Baca juga: Jokowi tunggangi tracker Kawasaki W175 ke Jalan Braga Bandung
Baca juga: Jokowi bandingkan harga di Pasar Cihaurgeulis

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018