Jakarta (ANTARA News) - Walikota Jakarta Pusat, Muhayat, membuka layanan pengaduan akan pungutan liar dalam pelayanan yang mungkin dilakukan oknum aparatnya, menyusul adanya keluhan warga Kebon Sirih terkait kutipan sebesar Rp250 ribu untuk membuat KTP. "Pasalnya masih ada satu atau dua oknum yang nakal melakukan pungli," kata Muhayat saat jumpa pers dengan wartawan, di Balaikota Jakpus, Rabu, seraya mengumumkan bahwa pengaduan itu dapat disampaikan melalui nomor telepon seluler pribadinya dengan nomor 081315272888. Ia juga meminta kepada warga yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tersebut untuk mencatat namanya dan segera melaporkannya ke nomor pribadinya itu. Pembuatan KTP itu, kata dia, gratis kecuali kalau terlambat dalam mengurusnya yaitu melebihi dari 14 hari masa kerja, dapat didenda Rp10 ribu saja dan tidak sampai ratusan ribu rupiah. "Tapi dalam melaporkan adanya oknum yang pungli itu, harus ada faktanya jangan sampai fitnah," katanya. Ia juga menjamin menjaga kerahasiaan pelapor sehingga warga diharapkan tidak ragu-ragu untuk melaporkan setiap adanya praktik pungli di lingkungan Pemkot Jakpus tersebut. "Nama pelapor, akan saya jaga kerahasiaannya, nanti saya tindak lanjuti dengan menindak tegas pelaku pungli itu," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Jakarta Pusat sampai sekarang masih ada kutipan antara Rp150 ribu sampai Rp250 ribu oleh oknum kelurahan, padahal Pemerintah Kotamadya (Pemko) Jakpus sejak jauh-jauh hari telah menyatakan pembuatan KTP adalah gratis. Salah seorang warga Jalan Kebon Sirih, Budi Nugraha (25), di Jakarta, Senin, mengatakan dirinya dimintai uang oleh petugas kelurahan sebesar Rp250 ribu untuk membuat KTP pindahan dari Depok ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Biaya Rp250 ribu itu alasannya untuk administrasi dan itupun selesainya pembuatan KTP tiga bulan ke depan, sebaliknya jika membayar administrasi sebesar Rp150 ribu proses penyelesaiannya enam bulan ke depan," katanya. Ia mengatakan saat dimintai uang sebesar itu, dirinya sempat menanyakan karena sepengetahuannya pembuatan KTP di DKI Jakarta itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, namun jawabannya dari orang yang mengurus KTP mengatakan biaya sebesar itu untuk biaya administrasi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007