Iya, statusnya sudah tersangka
Jakarta (ANTARA News) - Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan dua pelajar sebagai tersangka tawuran dua pelajar SMP di kawasan Kembangan yang menewaskan satu orang pelajar.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ipda Dimitri Mahendra di Jakarta, Jumat membenarkan dua pelajar menjadi tersangka lantaran terbukti kuat menewaskan pelajar asal sekolah kawasan Kembangan, DR (14).

"Iya, statusnya sudah tersangka," ujar Ipda Dimitri.

Tersangka yang telah ditetapkan adalah pelajar berinisial AAZ (15) dan AKM (14). Meski banyak pelaku tawuran pelajar lain, dua tersangka tersebut terbukti melakukan penyerangan terhadap DR menggunakan stik golf.

Tersangka AKM diketahui yang mengendarai motor, sementara AAZ yang dibonceng dan membawa stik golf, kemudian memukul DR hingga terluka dan terjatuh.

Kasus tersebut terkuak berkat tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanit Krimum AKP Rulian Syauri dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda Rizki Ari.

Kedua pelaku tersebut dijemput oleh tim tersebut di rumahnya masing-masing di kawasan Tangerang dan Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Semua pelaku dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak," ujar Ipda Dimitri.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepasang baju seragam sekolah, satu batang besi patahan stik golf, satu unit sepeda motor pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.

Selain David, tawuran tersebut juga membuat rekannya, MUAA (15) mengalami luka serius.

Ia kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Kedoya.

Baca juga: Tawuran pelajar SMP di Kembangan tewaskan seorang
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018