Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan penghargaan untuk Brigadir Kepala Andreas Dwi Anggoro atas dedikasinya yang telah melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka pelaku radikalisme berinisial ER dan MSA.

"Aksi Bripka Andreas mendapat apresiasi dari pimpinan kami, yaitu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan khususnya Polda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, pimpinan Polri saat ini sedang menyiapkan penghargaan terhadap Bripka Andreas.

"Bentuk penghargaannya sedang digodok. Bisa jadi disekolahkan lagi karena yang bersangkutan belum perwira atau penghargaan dalam bentuk lainnya," katanya.

Sementara Bripka Andreas sampai hari ini masih terbaring di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dan sedang menjalani perawatan medis karena mata bagian kanannya terkena kelereng yang ditembakkan menggunakan ketapel oleh tersangka ER di tengah aksi kejar-kejaran yang berlangsung di kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL) Paciran, Lamongan, pada 20 November.

Kedua tersangka tersebut dikejar oleh Bripka Andreas setelah terlihat melakukan pengrusakan pos polisi di kawasan WBL Paciran, Lamongan.

Barung memastikan kondisi kornea mata Bripka Andreas tidak rusak. "Ketapel itu hanya melukai bagian luar matanya saja," katanya.

Selain itu Barung juga memastikan perkara yang diduga melibatkan kelompok radikalisme ini sampai sekarang masih didalami oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 dari Markas Besar (Mabes) Polri.

"Tim Densus 88 Mabes Polri sampai sekarang masih berada di Jawa Timur untuk menyelidiki kelompok radikal yang melibatkan dua tersangka ER dan MSA," ucapnya.

Baca juga: Polisi yang ungkap sabu 7 kilogram dapat penghargaan

Baca juga: Anggota polisi yang diserang diusulkan mendapat penghargaan

Baca juga: Kapolda beri penghargaan personel ungkap pembunuhan sekeluarga

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018