Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya mencatat 3.624 kendaraan terkena tilang elektronik di Jalan MH Thamrin dan persimpangan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 hari (1-24 November 2018).

"Dari total 3.624 kendaraan terjadi pelanggaran 1.156 kasus di Bundaran Patung Kuda dan 2.468 kasus di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Selasa.

Yusuf merinci 2.777 kendaraan pribadi plat hitam yang melanggar, 639 kendaraan plat kuning, 60 kendaraan plat merah, 69 kendaraan plat luar DKI Jakarta, 53 mobil dinas TNI/Polri, dan 16 mobil kedutaan.

Kemudian Yusuf menambahkan 1.917 pengendara terkonfirmasi melanggar melanggar dan 180 kendaraan yang melanggar telah membayar denda, serta 124 pengendara telah divonis melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yusuf menuturkan para pengendara yang melanggar di kawasan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda akan tertangkap kamera kemudian petugas back office memverifikasi untuk memvalidasi pelanggaran.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi disertai bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah melakukan pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Yusuf menyatakan pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018