Jakarta (ANTARA News) - Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

"Beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.

Dia menjelaskan tim kuasa hukum Habib Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.

Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Habib Bahar.

Pemeriksaan Habib Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Bahar bin Smith bungkam saat tiba di Bareskrim
Baca juga: Bila alat bukti cukup Bahar bisa jadi tersangka

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018