Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Usaha Logistik (Bulog), Nurdin Halid, yang ditangkap pihak kejaksaan Selasa dinihari di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di lantai 2 Rutan Salemba. Berdasarkan pantauan ANTARA dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, Nurdin Halid yang dikawal aparat kejaksaan tiba di Rutan Salemba sekitar pukul 05.00 WIB setelah ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan tersebut, Nurdin Halid yang masih menjabat Ketua Umum PSSI terlihat didampingi seorang rekannya yang juga pengurus PSSI Andi Darussalam. Andi Darussalam, nampak duduk di samping Nurdin Halid yang tengah diperiksa oleh sekitar sembilan orang petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kejaksaan. Dalam beberapa hari terakhir ini, setelah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vonis terhadap Nurdin Halid, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan. Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid divonis dua tahun penjara oleh MA. Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, Jumat (14/9), menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Selain itu, Nurdin yang baru dilantik sebagai anggota DPR itu juga dikenai denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007