Lubukbasung (ANTARA News) - Kasus perceraian di Pengadilan Agama Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meningkat dari 234 kasus pada 2017 menjadi 306 kasus 2018, yang dominan disebabkan oleh ekonomi keluarga dan perselingkuhan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubukbasung Laila Nofera Bakar di Lubukbasung, Selasa, menuturkan kasus perceraian umumnya disebabkan faktor ekonomi dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

Selain itu, perselingkuhan juga menjadi faktor tingginya angka perpisahan suami istri di daerah itu.

Sebelum putusan perceraian, pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian berupa nasihat-nasihat agar rujuk kembali.

Namun, nasihat itu kebanyakan tidak diterima oleh kedua pasangan tersebut, sehingga perceraian itu tetap terjadi.

"Kita berupaya terus untuk memberikan nasihat agar rumah tangga mereka tetap rujuk," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengajukan satu permohonan poligami satu pada 2018. Untuk dispensasi pernikanan, Pengadilan Agama juga mengabulkan enam permintaan menikah pasangan di bawah umur.

"Permohonan dispensasi dikabulkan karena sudah persetujuan kedua belah pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga: Angka perceraian di Batam meningkat

Baca juga: Pengadilan agama Pekanbaru terima 602 gugatan perceraian

Baca juga: Pengadilan Agama Cianjur: perceraian tinggi karena faktor ekonomi

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018