Tangerang (ANTARA News) - Suban alias Zaki (32) nekad menjual anaknya sendiri bernama Nurhayati yang baru berusia dua minggu kepada wanita tengah baya, Leni Fredika (51), karena sang ayak tidak mampu membelikan susu untuk anaknya tersebut. Kedua pelaku jual beli bayi tersebut berhasil dibekuk petugas di Tangerang pada hari Kamis (20/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Suban mengaku kepada petugas Polsek Kota Tangerang, selain tidak mampu membeli susu, dirinya tidak tahan karena bayi perempuannya tersebut selalu merengek dan menangis sehingga terpikir untuk menjualnya kepada orang lain. Istri pelaku, Ninis (30), tidak tahu suaminya telah menjual bayinya. Saat pertama kali mengetahui suaminya menjual bayinya tersebut, Ninis langsung kaget dan tidak sadarkan diri di rumahnya di Kampung Kelapa, Kelapa Indah, RT 03/05, Cikokol, Tangerang, Banten. Kepada petugas, Suban mengaku baru diberi uang muka Rp150.000 oleh Fredika. Namun, dia sendiri tidak tahu berapa bayinya itu akan dibayar oleh pembeli. "Saya pusing karena menjelang lebaran tidak punya uang, kebetulan sejak sebulan lalu ibu itu (Fredika, red) sudah memesan untuk membeli bayi," kata lelaki penganguran tersebut. Perbuatan itu terjadi pada Selasa (17/9). Sebelum menjual bayinya, Suban terlebih dahulu menyuruh istrinya ke luar rumah untuk membeli sayur bagi keperluan buka puasa. Namun, saat Ninis keluar rumah, Suban membawa bayi yang dimasukkan ke dalam kardus, dan menyuruh saksi Mamang, seorang tukang ojek motor, untuk mengantarkan kardus tersebut ke rumah calon pembeli bayi di Bugel Mas Indah, Blok A6, No 5-6, RT 04/10, Bugel, Karawaci, Tangerang, dengan uang jasa sebesar Rp30 ribu. Ninis yang pulang dari belanja sayur beberapa menit kemudian, kaget karena anaknya tidak ada di tempat tidur. Ninis mulai panik, sedangkan Suban berlagak ikut kaget, serta pura-pura mencari ke sana ke mari. Ninis lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Tangerang. Akhirnya, Suban dan Fredika diringkus. Fredika mengaku rencananya bayi tersebut akan dijual lagi ke Serang dengan harga Rp3 juta, namun sampai dirinya ditangkap petugas, bayi tersebut belum ada yang menawar. Di tempat terpisah, Kapolsek Benteng, AKP Yusmantri mengatakan kedua pelaku jual beli bayi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 330 KUHP tentang pencurian anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(*) (

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007