Batam (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Batam-Rempang-Galang (Poltabes Barelang) membekuk tiga dari lima pelaku pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Internasional Batam (UIB), Sandriani (23) yang 16 Juli 2007 yang ditemukan dalam kondisi tewas di Jalan Ahmad Dahlan, arah Sekupang-Batu Aji. Ketiga dari lima pelaku itu adalah Budi Hutahaean (23), Elvis Simatupang (41), dan Andi Chandra (29), sedangkan dua pelaku lain yaitu Erwin sebagai otak pembunuhan, dan Anton masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Kedua pelaku lainnya diminta untuk menyerahkan diri karena cepat atau lambat mereka akan tertangkap," kata Kapoltabes Barelang, Kombes Pol Slamet Riyanto, di Batam, Senin. Motif pembunuhan oleh pelaku yakni, curas, perampokan serta pemerkosaan yang dapat dikenakan sanksi pasal 340, juonto 338, juonto 55, 56 dan atau 365 ayat 3 juonto 285 KUHP. "Pelaku dapat diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal kurungan selama 25 tahun," katanya. Terungkapnya kasus ini berawal dari Budi Hutahaen, saat itu pelaku menelepon Polsek Sekupang, dan mengaku bernama Toni yang mengetahui tentang kasus pembunuhan Sandriani. Penangkapan pelaku pertama kali yakni Budi Hutahaean di rumah liar simpang "Base Camp", Batu Aji pada 4 September 2007. Atas pengakuan Budi itu, polisi kembali mengamankan Andi Chandra dan Elvis Simatupang, sementara keberadaan Anton dan Erwin masih belum diketahui, katanya. Kronologisnya, sebelum korban dihabisi dan diperkosa, terlebih dulu korban ditawari untuk menaiki taksi plat hitam sedan Toyota Corola warna hijau di depan kampus UIB sekitar pukul 20.00 WIB. Korban pun kemudian langsung masuk ke taksi. Sebelum masuk, Andi sempat keluar dan mempersilakan korban untuk masuk dulu. Posisi korban persis berada di tengah-tengah di antara Andi dan Erwin, sementara Budi dan Anton di depan. Keinginan korban untuk diantar ke Batam Center pupus karena mobil yang dikendarai Budi langsung balik arah ke Sekupang guna menjemput rekan mereka Elvis di pangkalan taksi Sei Harapan, Sekupang. Di perjalanan ke Sei Harapan, korban mulai menerima perlakuan kurang baik dan seluruh barang-barang disita pelaku termasuk sebuah kartu ATM Bank Mandiri. Setelah Elvis dijemput di pangkalan taksi, para tersangka menuju ke ATM Mandiri terdekat. Penarikan uang di mesin ATM hanya mendapati sebesar Rp100 ribu. Kelima pelaku kemudian mengarahkan kendaraannya ke sebuah minimarket di Tiban Palm guna membeli satu gulung tali rapia merah, lakban dan rokok. Agar keberadaan korban tidak diketahui, Erwin menekan kepala korban ke bawah agar tidak kelihatan, sementara Anton membekap mulut korban dengan tangannya. Usai membeli peralatan, kelima tersangka kemudian membawa korban menuju ke Tanjungriau arah Marina City, di sekitar PT Era Cipta Mandiri, mobil berwarna hijau tersebut berbalik kembali ke Tanjungriau. Kemudian mobil dihentikan di pinggir jalan tanah, melihat kondisi aman, para pelaku pun kemudian membawa korban ke kursi depan dan kemudian ditelentangkan. Korban tak mampu melawan dan dengan mudah Erwin melampiaskan nafsunya terhadap korban, dan aksi itu kemudian diikuti oleh Elvis, Anton, Andi dan Budi. Setelah puas menggilir korban, mereka kemudian mengikat kedua kaki korban dan menjeratnya dengan tali rapia. Setelah memastikan korban tewas, korban diangkat oleh Erwin, Anton, Andi dan Elvis untuk dipindahkan ke bagasi mobil. Mobil pelaku kembali menuju ke arah Sei Harapan-Bukit Mata Kucing (Batu Aji) melalui jalan raya Sekupang-Batuaji, melihat keadaan aman Budi menghentikan mobilnya dan memarkir di tepi jalan dengan kondisi mematikan semua lampu kendaraan, dan Budi membuka kap mobil dan berpura-pura mobil dalam keadaan rusak. Melihat kondisi aman, para pelaku membuka bagasi dan mengangkat mayat korban dan membuangnya ke semak-semak di Jalan Ahmad Dahlan, arah Sekupang-Batu Aji. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007