Bangkok (ANTARA News) - Satu pengadilan Thailand, Selasa, memutuskan menangguhkan kasus korupsi yang dituduh dilakukan mantan PM Thaksin Shinawatra dan isterinya, yang tinggal di pengasingan di London sejak kudeta tidak berdarah tahun lalu. Mahkamah Agung yang beranggotakan sembilan hakim untuk tim Hakim Politik mengatakan kasus terhadap pasangan suami-isteri itu, di mana surat perintah penangkapan terhadap mereka telah dikeluarkan Agustus lalu, akan dimulai kembali apabila para jaksa menghadirkan mereka di pengadilan, "Pengadilan itu memutuskan menunda sidang kasus itu dan pengadilan akan memulai kembali sidang itu apabila kedua tersangka itu dihadirkan," kata hakim ketua Thonglor Chomngam kepada wartawan. "Kendatipun pihak jaksa menyatakan bahwa proses ekstradisi itu memerlukan waktu sekitar 90 hari, tidak ada indikasi yang jelas kapan kedua tersangka itu akan dihadirkan dalam sidang," katanya seperti dikutip Reuters. Para jaksa penuntut umum, Selasa mengatakan, mereka berencana akan ke Inggris Oktober untuk berunding dengan para pejabat di sana tentang kemungkinan pengekstradisian Thaksin untuk menghadapi tuduhan-tuduhan itu. Thaksin, yang pemilik klub sepakbola Liga Utama Inggris, Manchester City, dan isterinya Potjaman menghadapi tuduhan-tuduhan "perbuatan tercela seorang pejabat pemerintah dan pelanggaran satu larangan bagi para pejabat pemerintah menjadi pihak yang terlibat transaksi-transaksi yang melibatkan kepentingan publik". Tuduhan-tuduhan itu berasal dari satu keputusan oleh satu Komite Pemeriksaan Asset (AEC) yang dibentuk setelah kudeta September 2006 bahwa Thaksin dan Potjaman melanggar undang-undang anti korupsi yang melarang para politisi di kantor menjalankan bisnis dengan badan-badan negara. Jika tuduhan itu terbukti, Thaksin, seorang pengusaha telekomunikasi yang kaya mengatakan ia tidak berniat pulang ke Thailand karena ia tidak akan memperoleh pengadilan yang adil dengan pemerintah yang diangkat militer, dapat menghadapi hukuman sampai 10 tahun penjara. Pengacara Thaksin, Noppadon Pattama memuji keputusan Selasa itu. "Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada pengadilan karena memberikan keadilan awal kepada kedua tersangka," kata Moppadon kepada Reuters. Potjaman membeli tanah seharga 772 juta baht atau 22,3 juta dolar dari satu unit Bank of Thailand pada lelang tahun 2003 di mana para para penawar lain ditolak. AEC menginginkan pengadilan membatalkan transaksi iu, mengembalikan tanah itu kepada bank sentral dan menyita uang yang digunakan dalam transaksi itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007