sebagai regulator pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikam tarif penerbangan dengan aturan tarif batas atas dan bawah
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut keputusan terkait turunnya tarif pesawat terbang dilakukan demi kepentingan publik.

"Kita bicara kepentingan publik, enggak boleh semau-maunya," katanya dalam Coffee Morning bersama wartawan di Jakarta, Senin.

Luhut menyebut, sebagai regulator, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikam tarif penerbangan dengan aturan tarif batas atas dan bawah.

Dengan demikian, maskapai penerbangan tidak bisa bebas menentukan harga tiket pesawat terbang.

"Kalau enggak diatur dan diregulasi, ya bubar nanti kita semua," katanya.

Namun, mantan Menko Polhukam itu memastikan, meski membuat aturan mengenai batasan tarif, pemerintah tidak akan membuat maskapai merugi.

Ia mengatakan aturan diberlakukan demi kepentingan tidak hanya konsumen tetapi juga bagi perusahaan agar tetap beroperasi.

"Pemerintah harus membuat perusahaan bisa 'survive' (bertahan), tapi ya perusahaan juga harus efisien," ujarnya.

Baca juga: Harga tiket pesawat terbang diturunkan
Baca juga: Wapres: Kenaikan tiket pesawat akibat penyesuaian kurs dolar
Baca juga: YLKI minta naik-turun harga tiket pesawat bertahap

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019